Nama
:
Erlin Novianty
Kelas
: 1KB10
NPM
: 2C114791
Tugas
: PKn Softskill
Dosen
: Mulyadi, MM Sag
Kelompok
: 1
WAWASAN NUSANTARA ARCHIPELAGO
(LUAS LAUT)
Pengertian “archipelago state” adalah negara yang terdiri dari banyak pulau di
mana laut, udara, dan daratan adalah satu kesatuan Nusantara sebagai
wawasan ideology “Negara Persatuan Kepulauan Republik Indonesia” dan juga
“NKRI” yang merupakan kehendak sejarah yang dijamin oleh Hukum Laut
Internasional. Dua per tiga luas Indonesia adalah lautan, dan air yang sebagai
sumber kehidupan itu membentengi ribuan pulau dari Sabang hingga Merauke.
Pengakuan International dalam Hukum laut dimana total luas wilayah RI yang
terdiri dari 18.108 pulau, tidak termasuk Sipadan dan Ligitan ditambah laut
yang dihitung didalam lingkar pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis
batas 12 mile laut (± 20 km) adalah ± 6,1 juta km2. Dua pertiga bagiannya ± 4,2
km2. Dan bilamana diperhitungkan dengan “Zona Economy Exclusive” maka tanggung
jawab pengelolaan kelautan kita masih ditambah 200 mile laut (± 325 km)
diperhitungkan dari posisi pulau-pulau di garis lingkaran terluar wilayah
Indonesia. Dunia pun mencatat Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia dengan total luas mencapai 1.904.556 kilometer persegi dan 18.160 pulau
di dalamnya.
Deklarasi Juanda
Deklarasi Djuanda
adalah pernyataan kepada dunia, bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut
sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan
wilayah NKRI. Deklarasi itu dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana
Menteri Indonesia waktu itu, Djuanda Kartawidjaja.
Sebelum lahirnya
Deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi
Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie
1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda itu, pulau-pulau di
wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya, dan setiap pulau hanya
mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Karena itu, kapal
asing bisa dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda
menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan
(Archipelagic State), sehingga laut-laut antar pulau pun merupakan wilayah
Republik Indonesia, dan bukan kawasan bebas.
Deklarasi itu
mendapat tentangan dari beberapa negara, namun pemerintah Indonesia meresmikan
deklarasi itu menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu,
luas wilayah Indonesia pun bertambah 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilometer
persegi, menjadi 5.193.250 kilometer persegi, dengan pengecualian Irian Jaya
yang waktu itu belum diakui secara internasional sebagai wilayah Indonesia.
Akhirnya, pada
tahun 1982, Deklarasi Djuanda dapat diterima dunia internasional, dan
ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations
Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Tiga tahun kemudian, deklarasi
tersebut dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan
UNCLOS 1982, bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999,
Presiden Soeharto menetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari
itu dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga
tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Batas Laut
1.Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia
terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut
menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah
pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2.Deklarasi Juanda
1959
Laut teritorial
adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar.
Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu
kesatuan yang utuh.
UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the
Sea)1982
Pada keputusan
hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil.
Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang
pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas Udara
Batas ruang udara
Indonesia diukur dengan menarik garis dari pusat bumi menyinggung batas wilayah
laut Indonesia. Begitu pula dengan batas ruang antariksa Indonesia dan GSO (Geo
Stationery Unit).
Wilayah NKRI
Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan yang
berciri nusantara mempunyai kedaulatan
atas wilayah serta
memiliki hak-hak berdaulat di
luar wilayah kedaulatannya
untuk dikelola dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal
25A mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang.
Bahwa wilayah
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menganut sistem:
a. pengaturan
suatu Pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
b. pemanfaatan bumi, air, dan udara serta kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
c. desentralisasi pemerintahan
kepada daerah-daerah besar
dan kecil yang bersifat otonom dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Batas Wilayah NKRI
UU Nomor 43 Tahun
2008 tentang Wilayah Negara menyebut batas wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia meliputi:
a. di darat berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
b. di
laut berbatas dengan Wilayah Negara
Malaysia, Papua Nugini,
Singapura, dan Timor Leste; dan
c. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di
darat dan di laut, dan batasnya
dengan angkasa luar
ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
Batas Wilayah Negara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau
trilateral.
Dalam hal
Wilayah Negara tidak
berbatasan dengan negara lain,
Indonesia menetapkan Batas Wilayah Negara
secara unilateral
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Batas Wilayah Yurisdiksi
Wilayah Yurisdiksi
adalah wilayah di
luar Wilayah Negara yang
terdiri atas Zona Ekonomi
Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan di mana
negara memiliki hak-hak berdaulat dan
kewenangan tertentu lainnya
sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 8 UU No 23
tahun 2008 berbunyi:
(1) Wilayah Yurisdiksi
Indonesia berbatas dengan
wilayah yurisdiksi
Australia, Filipina, India,
Malaysia, Papua Nugini, Palau, Thailand, Timor Leste, dan
Vietnam.
(2) Batas Wilayah
Yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk titik-titik
koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau
trilateral.
(3) Dalam hal
Wilayah Yurisdiksi tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia
menetapkan Batas Wilayah
Yurisdiksinya secara
unilateral berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Good :)
BalasHapusThanks :)
BalasHapus