Langsung ke konten utama

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Nama    : Erlin Novianty
Kelas     : 1KB10
NPM      : 2C114791         
Tugas    : Pendidikan Kewarganegaraan (Soft Skill)
Dosen   : Mulyadi, MM.SAg



                         HAM (Hak Asasi Manusia)

1.       Pengertian HAM : HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.

2.       Tujuan HAM : HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.

3.       Pasal Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

-          Pasal 1. Hak atas kesetaraan
-          Pasal 2. Bebas dari diskriminasi
-          Pasal 3. Hak untuk hidup, bebas, keamanan pribadi
-          Pasal 4. Bebas dari perbudakan
-          Pasal 5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
-          Pasal 6. Hak untuk diakui sebagai manusia di depan hokum
-          Pasal 7. Hak untuk setara di depan hokum
-          Pasal 8. Hak untuk pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
-          Pasal 9. Bebas dari penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
-          Pasal 10. Hak untuk didengarkan publik secara adil
-          Pasal 11. Hak untuk diangap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah
-          Pasal 12. Bebas dari intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi
-          Pasal 13. Hak untuk bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri
-          Pasal 14. Hak untuk mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan
-          Pasal 15. Hak memperoleh kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya
-          Dll

4.       Prinsip-prinsip yang memandu Konvensi Hak Anak

1.     Non-diskriminasi dan kesempatan yang sama (Pasal 2)
Semua anak memiliki hak yang sama. Konvensi ini berlaku untuk semua anak, apapun latar belakang etnis, agama, bahasa, budaya, atau jenis kelamin. Tidak peduli dari mana mereka datang atau di mana mereka tinggal, apa pekerjaan orang tua mereka, apakah mereka cacat, atau mereka kaya atau miskin. Semua anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi mereka sepenuhnya.

2.    Kepentinggan terbaik dari anak (Pasal 3)
Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan
utama ketika membuat keputusan yang mungkin berdampak pada anak. Ketika orang dewasa membuat keputusan mereka harus berfikir bagaimana keputusan mereka itu berdampak pada anak-anak.

3.    Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan (Pasal 6)
Anak mempunyai hak untuk hidup. Anak harus memperoleh perawatan yang diperlukan untuk menjamin kesehatan fisik, mental, dan emosi mereka serta juga perkembangan intelektual, sosial, dan kultural.

4.    Partisipasi (Pasal 12)
Anak mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan didengar. Mereka harus memilik kesempatan untuk menyatakan pendapat tentang keputusan yang berdampak pada mereka dan pandangan mereka harus dipertimbangkan. Berkaitan dengan ini, usia anak, tingkat kematangan, dan kepentingan mereka yang terbaik harus selalu diingat bila mempertimbangan ide atau gagasan anak.

è                       Pemahaman hak & kewajiban warga negara

A.      Hak warga negara
-          Hak untuk menjadi warga negara (Pasal 26)
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (Pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela Negara (Pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (Pasal 28 A)
-          Hak membentuk keluarga (Pasal 28 B ayat 1)
-          Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (Pasal 28 ayat 2)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (Pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-          Dll

B.      Kewajiban warga negara
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional
-          Membayar pajak
-          Menjadi saksi di pengadilan
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain

C.      Tanggung jawab warga negara
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-          Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi

D.      Peran warga negara
-          Ikut bepartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemrintahan
-          Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
-          Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada fakir miskin
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-          Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa
-          Menciptakan kerukunan umat beragama
-          Ikut serta memajukan pendidikan nasional
-          Dll

è                  KESIMPULAN BAB I



Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan utama yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan sebagainya. Berhasilnya pendidikan kewarganegaraan apabila terwujudnya sikap mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, seperti beriman dan bertakwa kepada tuhan YME, berbudi pekerti luhur, rasional, dinamis serta professional. 

Pada dasarnya tentu kita harus memahami apa itu bangsa dan Negara. Bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama, sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Proses terbentuknya suatu Negara didasarkan pada adanya wilayah, adanya penduduk, adanya pemerintah yang berdaulat serta adanya pengakuan dari bangsa lain. sebagai warga Negara tentunya kita menyadari akan hak, peran, tanggung jawab serta kewajiban kita yakni seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya kita perlu memahami konsep demokrasi, dimana ajang untuk mengajukan dan mengeluarkan pendapat. Didalam Negara terdapat pula sistem pemerintahan yang diterapkan. Kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi 3 yakni kekuasaan legislatif (membuat UU), eksekutif (menjalankan UU) dan federatif (menyatakan perang dan damai). Prinsip dasar pemerintahan Negara Indonesia didasarkan pada pancasila, seperti tercantum dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi dan kekuasaan Negara tertinggi dipegang oleh MPR, presiden sebagai penyelenggara pemerintah dan dibantu oleh pihaknya. Pembagian pemerintahan didasarkan pada fungsi yakni departemen beserta aparatnya, lembaga pemerintahan bukan departemen dan BUMN. Sedangkan bedasarkan kewilayahan yakni pemerintah pusat bertugas seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, kemudian pemerintah wilayah sebagai koordinat pengawasan dan ketentraman dan yang terakhir pemerintah daerah yakni menjalankan otonomi daerah.

Pendidikan Kewarganegaraan tentu juga mempelajari tentang HAM (Hak Asasi Manusia), dimana HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia.

Didalam kehidupan nasional meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. didalam pancasila terdapat pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga menumbuhkan rasa persatuan. Disamping itu, pancasila dijadikan sebagai cita-cita bangsa yang luhur dan sebagai ideologi Negara. Sedangkan UUD 1945 dijadikan sebagai landasan konstitusi seperti mengingatkan perjuangan bangsa dan tujuan terwujudnya suatu bangsa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Fuzzy (Fuzzy Logic)

Nama : Erlin Novianty Kelas : 3 KA33 NPM : 1C114791 Tugas : Softskill Peng. Teknologi Sistem Cerdas Dosen : Dewi Andriyani Logika Fuzzy ( Fuzzy Logic ) PENGERTIAN LOGIKA FUZZY ( FUZZY LOGIC ) Dalam bahasa inggris, fuzzy mempunyai arti kabur atau tidak jelas. Jadi, logika fuzzy adalah logika yang kabur, atau mengandung unsur ketidakpastian. Pada logika biasa, yaitu logika tegas, kita hanya mengenal dua nilai, salah atau benar, 0 atau 1. Sedangkan logika fuzzy mengenal nilai antara benar dan salah. Kebenaran dalam logika fuzzy dapat dinyatakan dalam derajar kebenaran yang nilainya antara 0 sampai 1. Logika fuzzy adalah suatu cara yang tepat untuk memetakan suatu ruang input kedalam suatu ruang output. Titik awal dari konsep modern mengenai ketidakpastian adalah paper yang dibuat oleh Lotfi A Zadeh ( 1965 ), dimana Zadeh memperkenalkan teori yang memiliki obyek-obyek dari himpunan fuzzy yang memiliki batasan yang tidak presisi dan kea...

3rd Assignment (Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons)

Nama : Erlin Novianty             Kelas : 4KA33             NPM : 1C114791 Mata Kuliah : Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 3rd Assignment (Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons) After my 1st and 2nd assignment about Tenses, so now, i will make 3rd assigment about what is Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons, how we can use them and also give examples about it. A.   Embedded Question Sometimes we want to use a question as part of another question or a statement, so this is called an embedded question. We can use embedded questions as part of other questions. This is sometimes called an indirect question and is often used to be polite. We can also use embedded questions as part of statements. The embedded question is a noun clause and can be used in a similar way to a noun. For example, we can use it as the subj...

ANIMASI

Nama               : Erlin Novianty Kelas               : 3KA33 NPM               : 1C114791 Tugas               : Softskill Peng. Animasi dan Desain Grafis Dosen              : Imam Ahmad                                                                         ANIMASI    A. Pengertian Animasi   ...