Nama : Erlin Novianty
Kelas : 1KB10
NPM : 2C114791
Tugas : Pendidikan Kewarganegaraan (Soft Skill)
Dosen : Mulyadi, MM.SAg
HAM (Hak Asasi Manusia)
1.
Pengertian HAM : HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia. HAM didasarkan
pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya.
Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.
2.
Tujuan HAM : HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong
tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa
hak-hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup
bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi di saat yang sama, kita memiliki
tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.
3.
Pasal Deklarasi Universal HAM
(DUHAM)
-
Pasal
1. Hak atas
kesetaraan
-
Pasal
2. Bebas dari
diskriminasi
-
Pasal
3. Hak untuk
hidup, bebas, keamanan pribadi
-
Pasal
4. Bebas dari
perbudakan
-
Pasal
5. Bebas dari
penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi
-
Pasal
6. Hak untuk
diakui sebagai manusia di depan hokum
-
Pasal
7. Hak untuk
setara di depan hokum
-
Pasal
8. Hak untuk
pemulihan oleh pengadilan yang berkompeten
-
Pasal
9. Bebas dari
penangkapan tanpa alasan serta pengusiran
-
Pasal
10. Hak untuk
didengarkan publik secara adil
-
Pasal
11. Hak untuk
diangap tidak bersalah sampai ada keputusan bersalah
-
Pasal
12. Bebas dari
intervensi masalah pribadi, keluarga, rumah tangga, dan korespondensi
-
Pasal
13. Hak untuk
bergerak bebas di dalam negeri maupun di luar negeri
-
Pasal
14. Hak untuk
mendapat perlindungan di negara lain dari penganiayaan
-
Pasal
15. Hak memperoleh
kebangsaan dan kebebasan untuk menggantinya
-
Dll
4.
Prinsip-prinsip yang memandu Konvensi Hak Anak
1. Non-diskriminasi dan kesempatan yang sama (Pasal 2)
Semua anak memiliki hak yang sama. Konvensi ini berlaku untuk
semua anak, apapun latar belakang etnis, agama, bahasa, budaya, atau jenis
kelamin. Tidak peduli dari mana mereka datang atau di mana mereka tinggal, apa
pekerjaan orang tua mereka, apakah mereka cacat, atau mereka kaya atau miskin.
Semua anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencapai potensi mereka
sepenuhnya.
2.
Kepentinggan
terbaik dari anak (Pasal
3)
Kepentingan
terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan
utama
ketika membuat keputusan yang mungkin berdampak pada anak. Ketika orang dewasa
membuat keputusan mereka harus berfikir bagaimana keputusan mereka itu
berdampak pada anak-anak.
3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup
dan perkembangan (Pasal
6)
Anak mempunyai hak untuk hidup. Anak harus memperoleh perawatan
yang diperlukan untuk menjamin kesehatan fisik, mental, dan emosi mereka serta
juga perkembangan intelektual, sosial, dan kultural.
4.
Partisipasi
(Pasal 12)
Anak mempunyai hak untuk mengekspresikan diri dan didengar. Mereka
harus memilik kesempatan untuk menyatakan pendapat tentang keputusan yang
berdampak pada mereka dan pandangan mereka harus dipertimbangkan. Berkaitan
dengan ini, usia anak, tingkat kematangan, dan kepentingan mereka yang terbaik
harus selalu diingat bila mempertimbangan ide atau gagasan anak.
è Pemahaman
hak & kewajiban warga negara
A. Hak warga negara
-
Hak
untuk menjadi warga negara (Pasal 26)
-
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (Pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
-
Hak
bela Negara (Pasal 27 ayat 3)
-
Hak
untuk hidup (Pasal 28 A)
-
Hak
membentuk keluarga (Pasal 28 B ayat 1)
-
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (Pasal 28 ayat 2)
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (Pasal 28 C ayat 2)
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1)
-
Dll
B. Kewajiban warga negara
-
Melaksanakan
aturan hukum
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
-
Melakukan
komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional
-
Membayar
pajak
-
Menjadi
saksi di pengadilan
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
C. Tanggung jawab warga negara
-
Mewujudkan
kepentingan nasional
-
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
D. Peran warga negara
-
Ikut
bepartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara
-
Menjunjung
tinggi hukum dan pemrintahan
-
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional
-
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin
-
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa
-
Menciptakan
kerukunan umat beragama
-
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional
-
Dll
è
KESIMPULAN
BAB I
Pendidikan kewarganegaraan
memiliki tujuan utama yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan sebagainya. Berhasilnya
pendidikan kewarganegaraan apabila terwujudnya sikap mental yang cerdas dan
penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik, seperti beriman dan bertakwa
kepada tuhan YME, berbudi pekerti luhur, rasional, dinamis serta professional.
Pada dasarnya tentu kita harus
memahami apa itu bangsa dan Negara. Bangsa adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama, sedangkan Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Proses terbentuknya suatu Negara didasarkan pada adanya wilayah,
adanya penduduk, adanya pemerintah yang berdaulat serta adanya pengakuan dari
bangsa lain. sebagai warga Negara tentunya kita menyadari akan hak, peran,
tanggung jawab serta kewajiban kita yakni seperti yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara tentunya kita perlu memahami konsep demokrasi, dimana ajang untuk
mengajukan dan mengeluarkan pendapat. Didalam Negara terdapat pula sistem
pemerintahan yang diterapkan. Kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi
3 yakni kekuasaan legislatif (membuat UU), eksekutif (menjalankan UU) dan
federatif (menyatakan perang dan damai). Prinsip dasar pemerintahan Negara
Indonesia didasarkan pada pancasila, seperti tercantum dalam UUD 1945 bahwa
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum, sistem konstitusi dan
kekuasaan Negara tertinggi dipegang oleh MPR, presiden sebagai penyelenggara
pemerintah dan dibantu oleh pihaknya. Pembagian pemerintahan didasarkan pada
fungsi yakni departemen beserta aparatnya, lembaga pemerintahan bukan
departemen dan BUMN. Sedangkan bedasarkan kewilayahan yakni pemerintah pusat
bertugas seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, kemudian pemerintah
wilayah sebagai koordinat pengawasan dan ketentraman dan yang terakhir
pemerintah daerah yakni menjalankan otonomi daerah.
Pendidikan Kewarganegaraan tentu juga mempelajari
tentang HAM (Hak Asasi Manusia), dimana HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki setiap orang semata-mata karena dia adalah manusia.
Didalam kehidupan nasional
meliputi keterkaitan antara falsafah pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. didalam pancasila terdapat pertimbangan rasa kemanusiaan
yang adil dan beradab sehingga menumbuhkan rasa persatuan. Disamping itu,
pancasila dijadikan sebagai cita-cita bangsa yang luhur dan sebagai ideologi
Negara. Sedangkan UUD 1945 dijadikan sebagai landasan konstitusi seperti
mengingatkan perjuangan bangsa dan tujuan terwujudnya suatu bangsa.
Komentar
Posting Komentar