Langsung ke konten utama

MANUSIA DAN KEADILAN

Nama         : Erlin Novianty
Kelas         : 1KA32
NPM         : 1C114791
Tugas         : Softskill Ilmu Budaya dasar (IBD)
Dosen         : Sendy Eka Nanda

MANUSIA DAN KEADILAN


Sub Tema :
  1. Pengertian Keadilan

  2. Keadilan Sosial

  3. Berbagai Macam Keadilan

  4. Kejujuran

  5. Kecurangan

  6. Perhitungan (HISAB)

  7. Pemulihan Nama Baik

  8. Pembalasan


  1. Pengertian Keadilan

         Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, kejadian memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi social, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai :  “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus diawan dan dihukum, dan banyak gerakan social dan politis diseluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. Keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Teori keadilan Rawls dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut :

  • Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri.
  • Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
  • Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban atas  hal tersebut, Rawls melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni :

  • Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
  • Prinsip perbedaan (differences principle)
  • Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principleharus diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences principle.

        Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

         Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.

      Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

        Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

      Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

  Makna Keadilan

       Adil mempunyai pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan porsi dan kapasitasnya dalam berbagai hal. Sedangkan menurut sebagian masyarakat adil merupakan pembagian yang sama rata tanpa memperhatikan porsi dan kapasitasnya dalam sesuatu hal. Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat internasional. 

Beberapa makna keadilan, antara lain :

  1. Adil berarti sama. Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak dan kewajiban. Manusia memang seharusmya tidak dibedakan satu sama lain berdasarkan latar belakangnya, miskin-kaya, laki-perempuan, pejabat-rakyat dan sebagainya, harus diposisikan setara.
  2. Adil berarti seimbang.
  3. Adil berarti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya.
  4. Adil yang di nisbatkan pada ilahi. Dalam ajaran Islam, semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT. Keadilan ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. 
Contoh Keadilan :

       Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.

         2. Keadilan Sosial


       Berbicara tentang keadilan, Anda tentu ingan dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidak adilan setiap hari.

        Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-haknya kepada setiap orang yang berhak menerima karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.

        Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

5  Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap :

          Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :

  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
  • Sikap suka bekerja keras.
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :

  • Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
  • Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  • Pemerataan pembagian pendapatan.
  • Pemerataan kesempatan kerja.
  • Pemerataan kesempatan berusaha.
  • Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
  • Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  • Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

        3. Berbagai Macam Keadilan


  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral
             Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

  • Keadilan Distributif
         Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
  • Komutatif
         Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

           4. Kejujuran


          Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

          Hakikat kejujuran dalam hal ini adalah hak yang telah tertetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan, dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

         5. Kecurangan


        Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.

         Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita.

        Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

Sebab-Sebab Seseorang Melakukan Kecurangan :

Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:

  • Aspek ekonomi
  • Aspek kebudayaan
  • Aspek peradaban
  • Aspek tenik
         Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.

          6. Perhitungan (HISAB)


         Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.

        Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.

    Macam-macam perhitungan dan pembalasan

         Perhitungan dan pembalasan bisa digabung menjadi satu yang artinya dimana pada dasarnya suatu hak ada di dalam diri manusia mengenai suatu masalah yang terlibat dengan pihak yang bersangkutan, bahwa hal itu bisa di bilang dengan kata kasarnya yaitu dendam. Memang perhitungan dan pembalasan itu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan, bahkan bisa menjadi malapetaka. Biasanya hal tersebut bisa diredam atau di damaikan dengan secara sebuah persyaratan bagi yang bersangkutan. Jadi sebaiknya, hindari sifat pembalasan, karena sifat itu sangat tidak menguntungkan dan mungkin bisa menjadi sebuah dosa yang sepele, dan sebaliknya seharusnya kita harus menciptakan perdamaian. Karena suatu perdamaian bisa menjaga suatu Negara yang rukun dan berkembang.

         7. Pemulihan nama baik Nama baik


         Merupakan suatu pencapaian atau tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat di sekitar kita.

        Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Hakekat pemulihan nama baik 

          Pada hakekatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan akhlakul karimah (Akhlak yang baik menurut sifat-sifat Rasulullah SAW). Ada tiga macam godaan yang sangat rentan tehadap pencemaran nama baik seseorang. Tiga macam godaan tersebut adalah derajat/pangkat, harta dan wanita. Apabila seseorang tidak dapat menguasai nafsunya maka ia akan terjerumus ke jurang kenistaan karena untuk memperoleh derajat/pangkat, harta dan wanita terkadang seseorang harus melakukan cara-cara yang tidak wajar, tidak bersih dan tidak sesuai dengan akhlak dan moral yang telah ditentukan oleh agamanya. Misalnya melakukan fitnah, berbohong, menyuap, mencuri dan menempuh segala jalan yang diharamkan oleh agamanya. 

          8. Pembalasan


          Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

          Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.

        Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia bermuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Hakekat pembalasan

         Pada dasarnya manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajiban dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak-hak dan kewajiban itu. Mempertaankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Contoh bentuk pembalasan :

  • Teori pembalasan yang objektif, yang berorientasi pada pemenuhan kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat. Dalam hal ini tindakan si pembuat kejahatan harus dibalas dengan pidana yang merupakan suatu bencana atau kerugian yang seimbang dengan kesengsaraan yang diakibatkan oleh si pembuat kejahatan.
  • Teori pembalasan yang subyektif, yang berorientasi pada penjahatnya. Menurut teori ini kesalahan si pembuat kejahatanlah yang harus mendapat balasan. Apabila kerugian atau kesengsaraan yang besar disebabkan oleh kesalahan yang ringan, maka si pembuat kejahatan sudah seharusnya dijatuhi pidana yang ringan.
Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Fuzzy (Fuzzy Logic)

Nama : Erlin Novianty Kelas : 3 KA33 NPM : 1C114791 Tugas : Softskill Peng. Teknologi Sistem Cerdas Dosen : Dewi Andriyani Logika Fuzzy ( Fuzzy Logic ) PENGERTIAN LOGIKA FUZZY ( FUZZY LOGIC ) Dalam bahasa inggris, fuzzy mempunyai arti kabur atau tidak jelas. Jadi, logika fuzzy adalah logika yang kabur, atau mengandung unsur ketidakpastian. Pada logika biasa, yaitu logika tegas, kita hanya mengenal dua nilai, salah atau benar, 0 atau 1. Sedangkan logika fuzzy mengenal nilai antara benar dan salah. Kebenaran dalam logika fuzzy dapat dinyatakan dalam derajar kebenaran yang nilainya antara 0 sampai 1. Logika fuzzy adalah suatu cara yang tepat untuk memetakan suatu ruang input kedalam suatu ruang output. Titik awal dari konsep modern mengenai ketidakpastian adalah paper yang dibuat oleh Lotfi A Zadeh ( 1965 ), dimana Zadeh memperkenalkan teori yang memiliki obyek-obyek dari himpunan fuzzy yang memiliki batasan yang tidak presisi dan kea

3rd Assignment (Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons)

Nama : Erlin Novianty             Kelas : 4KA33             NPM : 1C114791 Mata Kuliah : Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 3rd Assignment (Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons) After my 1st and 2nd assignment about Tenses, so now, i will make 3rd assigment about what is Embedded Question, Conditional Sentences, Comparisons, how we can use them and also give examples about it. A.   Embedded Question Sometimes we want to use a question as part of another question or a statement, so this is called an embedded question. We can use embedded questions as part of other questions. This is sometimes called an indirect question and is often used to be polite. We can also use embedded questions as part of statements. The embedded question is a noun clause and can be used in a similar way to a noun. For example, we can use it as the subject or the object of the main clause. If the embedded questions is inside a statement, use a period at the end

Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)

Nama : Erlin Novianty Kelas : 3 KA33   NPM : 1C114791 Tugas : Softskill Peng. Teknologi Sistem Cerdas Dosen : Dewi Andriyani Kecerdasan Buatan ( Artificial Intelligence ) PENGERTIAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)    Kecerdasan Buatan / Sistem Cerdas / Intelegensi Buatan / Artificial Intelligence merupakan cabang terpenting dalam dunia komputer. Komputer tidak hanya alat hitung, tetapi diharapkan dapat diberdayakan untuk mengerjakan segala sesuatu yang bisa dikerjakan manusia. Manusia mempunyai pengetahuan, pengalaman dan kemampuan untuk menalar dengan baik. Agar komputer bisa bertindak seperti dan sebaik manusia, maka komputer juga harus diberi bekal pengetahuan dan mempunyai kemampuan untuk menalar.    Istilah kecerdasan buatan dimunculkan pertama kali pada tahun 1956 ketika John McCathy dari Massachusets Institute of Technology (MIT) menciptakan bahasa pemrograman LISP.    Kecerdsan buatan adalah ilmu dan rekaya